Powered By Blogger

Rabu, 03 November 2010

Kepemlikan & Sebab - sebab Kepemilikan

     Dalam islam kepemilikan adalah kepemilikan harta yang didasarkan pada agama,dimana kepemilikan ini tidak memberikan hak mutlak pada pemiliknya untuk menggunakan semaunya sendiri melainkan sesuai dengan beberapa aturan.Karna pada dasarnya kepemilikan manusia terhadap harta hanya sementara artinya hanya pinjaman terbatas dari Allah.
     Sebab-sebab kepemilkan adalah sebab-sebab seseorang menjadi memiliki harta asalnya dan telah dibatasi oleh batasan-batasan yang dijelaskan oleh syariah,artinya dalam keadaan tertentu,jumlah tertentu dan tidak dilepaskan begitu saja.
Sebab kepemilikan harta yaitu sebagai berikut:
1. Bekerja
    Menurut hukum-hukum syariah ada beberapa bentuk kerja yang bisa dijadikan sebagai sebab kepemilikan harta adalah sebagai berikut:
a) Menghidupkan Tanah Mati
Tanah mati yaitu tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh siapapun.Sedangkan menghidupkan tanah mati(ihya'al mawat) adalah mengolah,menanami atau mendirikan bangunan diatas tanah tersebut,artinya memanfaatkan tanah tersebut dengan cara apapun hingga menjadikan tanah tersebut hidup.Hal itu menyebabkan seseorang menjadi memiliki tanah tersebut .
b.) Menggali Kandungan Bumi
Rikaz artinya menggali apapun yang terdapat dalam perut bumi,bukan merupakan harta yang diperlukan oleh sebuah komunitas masyarakat atau bukan merupakan harta milik umum seluruh kaum muslim seyogyanya yang dinyatakan dalam ketetapan fiqih.Ada juga jenis harta yang bisa disamakan statusnya dengan jenis harta yang digali dari perut bumi yaitu harta yang diserap dari udara misalnya oksigen,dan semua ciptaan Allah yang diperbolehkan syariah dan dibiarkan untuk digunakan.
c.) Berburu
Harta yang didapat dari hasil buruan darat dan buruan laut dan lain-lain adalah menjadi milik orang yang memburunya sebagai mana halnya yang berlaku dalam perburuan hewan-hewan lainnya.
d.) Makelar (Samsarah) dan Pemandu ( Dalalah)
Makelar (Samsarah) adalah panggilan bagi orang yang bekerja untuk orang lain guna mendapatkan upah baik untuk keperluan menjual maupun membelikan. Begitu juga panggilan untuk seorang pemandu. 
e.) Mudharabah
Mudharabah adalah kerjasama antara dua orang dalam suatu perniagaan atau perdagangan dengan kata lain mudharabah yaitu meleburnya tenaga disatu pihak dengan harta dari pihak lain, artinya satu pihak bekerja dan yang lain menyerahkan harta selanjutnya kedua belah pihak menyepakati mengenai prosentase tertentu dari profit yang didapatkan. Mudharabah mengharuskan adanya modal yang diterima oleh mudharib dengan ketentuan pengelola boleh mengajukan persyaratan sehingga harta tersebut bisa menjadi miliknya.
f.) Musaqat
Musaqat adalah seseorang menyerahkan kebunnya kepada orang lain agar ada yang mengurus dan merawatnya dengan harapan mendapat imbalan berupa bagian dari hasil panen kebun tersebut karena kebun tersebut memerlukan banyak penyiraman biasanya menggunakan air dari sumur bor. Kecuali untuk kebun kurma, pohon dan kebun anggur karena hukumnya mubah. Musaqat hanya berlaku untuk pohon yang berbuah dan bermanfaat.
g.) Ijarah (Kontrak Kerja)
Ijarah adalah usaha seorang majikan memperoleh manfaat dari seorang pekerja atau pembantu dan usaha pekerja atau pembantu guna mendapat upah dari majikan. Artinya ijarah adalah transaksi jasa dengan adanya suatu kompensasi atau imbalan yang bertumpu pada manfaat pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau pembantu.
2. Waris
    Dalil yang ditetapkan berdasar pada Nash Al Qur'an yang tegas, waris memiliki hukum tertentu yang bersifat tawfiqi (harus diterima apa adanya) dan tidak memiliki sebab persyariatan hukum. Tapi tetap bersifat partikular yang berupa garis-garis besar. Waris adalah salah satu sarana untuk membagi kekayaan bagi waris tersebut dimana hanya menjelaskan tentang fakta waris, sesuai dengan syariah sehingga harta tersebut menjadi milik ahli waris tersebut. Ada 3 kondisi seseorang bisa membagikan kekayaan dalam masalah waris:
a.) Harta waris bisa dibagikan apabila ahli waris yang ada mampu menghabiskan semua harta waris yang ditinggal mayit sesuai dengan hukum waris.
b.) Jika tidak ada ahli waris yang bisa menghabiskan semua harta waris sesuai hukum syariah maka sebagiannya harus diserahkan kepada baitul mal.
c.) Jika tidak ada ahli waris sama sekali maka semua harta pusaka yang ada diserahkan kepada baitul mal.
3. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
     Hidup adalah hak setiap orang dan seseorang itu harus mendapatkan kehidupan sebagai haknya sehingga adanya kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup merupakan sebab-sebab kepemilikan.
4. Pemberian harta negara kepada rakyat
     Pemberian harta negara kepada rakyat diambil dari harta baitul mal, baik untuk memenuhi hajat hidup atau untuk memanfaatkan kepemilikan.
5. Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga
a.) Hubungan antar individu satu sama lain baik hubungan ketika masih hidup, misal hibah dan hadiah dan juga wasiat.
b) Menerima harta sebagai ganti rugi dari musibah yang menimpa seseorang atas orang yang terbunuh dan luka.
c) Memperoleh mahar juga harta yang didapat melalui akad nikah sesuai hukum-hukum pernikahan.
d) Barang temuan (luqathah). Jika menemukan barang maka harus diteliti dulu, apakah barang tersebut mungkin untuk disimpan dan diumumkan seperti perhiasan dan pakaian, dan bukan punya orang yang sedang berhaji maka boleh dimiliki.
e) Santunan untuk khalifah dan orang-orang yang sama-sama melaksanakan tugas pemerintahan.




2 komentar:

  1. PINJAMAN THERESA

    Kami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar

    negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.

    Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi

    pinjaman, termasuk:
    * Konsolidasi hutang
    * Pinjaman Bisnis
    * Pinjaman pribadi
    * Kredit Pemilikan Rumah
    * Kredit Pembiayaan Mobil

    ✔. Daftar hitam bisa berlaku

    ✔. TANPA CHECK KREDIT

    ✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku

    ✔.ETC dapat diterapkan.
    Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a

    film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.

    Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email

    : Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam Hormat,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman theresa 📩

    BalasHapus